2 Napiter Lapas Madiun Ikrar Setia NKRI, Ajak Penganut Paham Radikal Perluas Wawasan

2 Napiter Lapas Madiun Ikrar Setia NKRI, Ajak Penganut Paham Radikal Perluas Wawasan

Liputan6.com, Surabaya – Dua narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lapas I Madiun berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka yaitu Syahrullah Nur dan Fahrurozi.

Syahrullah sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan Fahrurozi diduga keras gelah melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).

“Mereka berdua ini dipindah ke Lapas Madiun dari Rutan Cikeas dan Rutan Polda Metro Jaya sejak Maret 2023 lalu,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, Kamis (10/8/2023).

Teguh menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Madiun.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaannya siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada,” ucapnya.

“Dan yang paling penting memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan Pemersatu Bangsa,” imbuh Teguh.

Dengan kegiatan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, Teguh berharap kepada warga binaan untuk terus berbuat baik. Termasuk mampu menyesuaikan diri, beradaptasi dengan lingkungannya, serta aktif dalam mengikuti semua kegiatan pembinaan.

“Dan tetap semangat dalam menjalani sisa pidana di dalam lapas, karena dengan ikrar, bisa jadi penggugur syarat mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi hingga pembebasan bersyarat,” ucapnya.

Selain itu, Teguh juga berpesan agar keduanya bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan yang beriman dan bertaqwa. Sehingga dapat mengimplementasikan cipta, rasa, karsa secara tepat, serta dapat bersikap adil dan menjunjung toleransi beragama di masyarakat.

“Selama tahun 2023, sudah sepuluh napiter yang melaksanakan ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga saat ini ada 17 napiter yang sudah NKRI dari total keseluruhan 21 napiter di Jatim,” harapnya.

Umar Patek merupakan napi teroris (Napiter) kasus bom bali yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Selama menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Porong baru mendapatkan remisi 1 bulan, 15 hari.

maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
pargoy88
polasot138
polasot138
besti69
besti69

Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *