Nathalie Holscher Lepas Hijab, Begini Hukum Menggunakan Jilbab bagi Perempuan

Nathalie Holscher Lepas Hijab, Begini Hukum Menggunakan Jilbab bagi Perempuan

Polemik penggunaan jilbab tidak terlepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat perempuan. Dalam Islam, aurat perempuan diatur tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.

Ketika sedang berhadapan dengan Allah SWT, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah aurat perempuan. Ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki. 

Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. 

Perintah penggunaan jilbab termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat tersebut menggunakan kalimat berbentuk amr (perintah) yang menurut ilmu ushul fikih akan dapat memproduk wajib ‘ainī ta’abbudī, yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi orang yang beragama Islam dengan tanpa tanya mengapa. 

Orang yang melaksanakan kewajiban atas perintah Allah SWT akan mendapat pahala. Sebaliknya, orang yang tidak melaksanakannya ia akan berdosa.

Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar. Oleh karena itu, para ulama telah sepakat bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki Islam. 

Khusus perempuan, kewajiban menutup aurat dapat dilakukan dengan memakai jilbab atau hijab (busana muslimah). Jadi, memakai jilbab atau hijab adalah wajib bagi setiap pribadi muslimah.

Wallahu’alam.

maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
pargoy88
polasot138
polasot138
besti69
besti69

Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *