Respons Pengusaha Soal Freeport Keberatan Kebijakan Bea Ekspor

Respons Pengusaha Soal Freeport Keberatan Kebijakan Bea Ekspor

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 mengenai Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang ESDM sub komite Tambang dan Mineral menilai aturan tersebut terkesan memberikan ketidakpastian usaha. “Padahal, investasi dan usaha di bidang pertambangan itu membutuhkan kepastian hukum dan perpajakan,” ujar dia.

Hendra menyampaikan pendapatnya ini dalam merespons rencana negosiasi PT Freeport Indonesia terkait keberatan aturan baru Kementerian Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022.

Dia menilai, ada tiga kunci dalam menarik datangnya investasi ke Indonesia. Mulai dari cadangan sumber daya alam, kepastian hukum, dan perpajakan. Dari sisi ini, Indonesia mempunyai cadangan mineral yang besar.

“Tetapi kuncinya dua, kepastian hukum dan perpajakan. Tapi yang terjadi adalah seringnya berubah-ubah aturan. Padahal investasi sektor tambang kan jangka panjang,” ujar dia.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Ekskutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) ini, keberatan yang diajukan Freeport sejatinya hal lumrah dilakukan setiap pengusaha dan perusahaan. Di dalam aturan kepabeaan, bahkan perpajakan, itu telah mengatur mekanisme pengajuan keberatan.

“Jadi (keberatan Freeport) itu memang hal yang lumrah. Itu diatur dalam perundang-undangan dan di Direktorat Jendral Pajak (DJP) itu juga ada layanan pengaduannya. Jika pengusaha melihat ada tarif pajak atau bea keluar yang dianggap memberatkan dan dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan ya mereka bisa mengajukan keberatan,” kata Hendra.

Lebih lanjut dia menyarankan pengusaha dan pemerintah harusnya dapat duduk bersama untuk membicarakan jalan tengah dari aturan baru Kemenkeu ini.

Hendra memahami pemerintah tentunya ingin mendapatkan pemasukan bagi negara dengan diterbitkannya aturan baru ini. Namun, di sisi lain, pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai aspek.

“Pemerintah perlu memahami bahwa investasi di bidang tambang seperti Freeport dan lainnya itu mahal, jangka panjang dan risikonya tinggi sehingga perubahan material harus dibahas.

Karena skemanya bisa berubah dan berdampak panjang sehingga Freeport itu (sebagai perusahaan terbuka) memiliki keterbukaan informasi juga kepada bursa. (Keberatan) ini sebuah (sikap) keterbukaan juga. Jadi ini bentuk keterbukaan informasi, bukan gugatan,” ujar Hendra.

maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
pargoy88
polasot138
polasot138
besti69
besti69

Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *