LMKN dan IRW LIRA Kerjasama Sosialisasi dan Penegakan Hukum UU Hak Cipta

LMKN dan IRW LIRA Kerjasama Sosialisasi dan Penegakan Hukum UU Hak Cipta

Sementara Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sambutannya mengatakan kerjasama LMKN dengan IRW LSM LIRA dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran industri musik melaksanakan kewajiban untuk membayar royalti sesuai ketentuan UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.

Sedang Ketum IRW LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal menyampaikan, MOU antara LMKN dan IRW LSM LIRA guna mendukung LMKN dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum. Karena menurutnya saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar UUHC Nomor 28 Tahun 2014 dengan tidak membayar royalti.

Disebutkan membayar royalti itu menjadi kewajiban sebagaimana perintah UUHC maupun Peraturan Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri. Jadi jika ada yang melanggar, IRW LSM LIRA melalui LBH LSM LIRA akan proses hukum.

“Setelah kami pelajari, banyak industri yang melakukan pertunjukan telah melanggar UUHC. Misalnya Hotel, Pertunjukan Musik Terbuka maupun terbatas, Pesawat Udara, dll. Kami akan bentuk Polisi Royalti untuk mengawasi itu,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA itu.

 

maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
pargoy88
polasot138
polasot138
besti69
besti69

Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *