Tips Muslimah Pastikan Kosmetik Halal atau Haram, Jangan Sampai Keliru!

Tips Muslimah Pastikan Kosmetik Halal atau Haram, Jangan Sampai Keliru!

Kedua, penggunaan kosmetik dalam (untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.

Dalam salah satu kaidah fiqih disebutkan:

الأصل في الأشْيَاء النَّافِعَةِ الإبَاحَةُ، وفي الأشْبَاء الضَّارَّةِ الحُر مَة

“Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya.”

Ketiga, penggunaan kosmetik luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).

Keempat, penggunaan kosmetik yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetik yang haram.

Kelima, penggunaan kosmetik yang berfungsi sebagai obat memiliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan.

Keenam, poduk kosmetik yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.

Ketujuh, produk kosmetik yang menggunakan bahan (bahan baku, bahan aktif, dan atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.

Kedelapan, produk kosmetik yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.

Demikianlah delapan standar kehalalan kosmetik dan penggunaannya berdasarkan fatwa MUI. Pedoman tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan bagi umat Muslim dalam memilah produk kosmetik yang digunakan sehari-hari. Wallahu’alam.

Penulis: Nugroho Purbo

maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
pargoy88
polasot138
polasot138
besti69
besti69

Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *