Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memulai uji coba kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagian dari upaya mengurangi polusi udara Jakarta.
Rencananya uji coba pertama bekerja dari rumah (work from home/WFH) tersebut dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
“Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melansir Antara, Jumat (18/8/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja secara fisik di kantor.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono berharap uji coba ini mampu mengurangi tingkat polusi udara Jakarta dan kemacetan yang belum teratasi.
Namun, Joko belum dapat memastikan apakah akan dilanjutkan atau tidak setelah uji coba tersebut berjalan selama tiga bulan.
Pemprov DKI terlebih dahulu akan melihat keefektifan kebijakan tersebut. “Nanti kita lihat perkembangannya, kita lihat kinerja beberapa juga,” ujar Joko.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN ke-43 pada 4-7 September 2023.
Rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen. Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.
Leave a Reply