Meski terbukti dan telah mengakui, kedua anggota Satpol PP Makassar itu tidak akan mendapatkan sanksi berat. Iksan mengaku ada banyak pertimbangan mengapa kedua bawahannya itu tidak akan diberi sanksi berat.
“Artinya begini tidak mungkin kita langsung berhentikan orang karena ada pertimbangan persoalan kemanusiaan juga, diantara mereka ini masih kecil anaknya, dan dia pertama kan sudah akui kesalahannya,” kata Iksan.
Selain itu, lanjutnya, kedua anggota Satpol PP yang viral karena menenggak miras di kantor camat itu telah mengabdi cukup lama. Keduanya diketahui telah menjadi anggota Satpol PP selama 10 tahun dan 13 tahun.
“Jadi yang jelasnya tidak akan lolos dari kami cuman tidak sampai lah pada pemberhentian, kita menghargai juga karena selama ini kan dia sudah mengabdi, itu jadi pertimbangan,” katanya.
Iksan pun kini mengaku tengah mempertimbangkan sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua anak buahnya itu. Menurut dia pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dan bukti lain apakah kedua anggota Satpol PP itu pernah melakukan hal serupa sebelumnya.
“Inilah kita lihat apakah sanksi berat kita berikan, kalau sanksi berat kan ancamannya pemberhentian. Kita kan kumpul-kumpul keterangan apakah orang ini sebelumnya pernah nggak lakukan hal-hal yang demikian, selama bertugas, pernah ngga melakukan pelanggaran,” tambah dia.
Simaklah video pilihan berikut ini:
Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras saat tengah berjaga di dalam pos jaga kompleks Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Leave a Reply