Liputan6.com, Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menilai penertiban baliho bakal calon legislatif (caleg) yang dilakukan petugas Satpol PP setempat berdasarkan peraturan daerah (perda) berlaku di pemerintahan kota.
“Mungkin yang ditertibkan itu berdasarkan perda yang berlaku di lingkungan Pemkot Surabaya,” kata Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar di Surabaya, dilansir dari Antara, Rabu (23/8/2023).
Agil menjelaskan sosialisasi dan kampanye bakal caleg menjelang Pemilu 2024 memang dua hal yang berbeda.
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode.
Metode yang dimaksud adalah pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Selain itu pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.
“Jadi sosialisasi itu ya bendera dan pertemuan terbatas,” ujarnya.
Adapun baliho spanduk dan sejenisnya, lanjut dia, pihaknya memandang itu bukan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye mengingat belum ada calon yang ditetapkan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak asal menertibkan baliho bakal caleg.
“Mari pahami tentang PKPU itu. Jangan sampai salah langkah Satpol PP,” katanya.
Ayu mengaku mendapat informasi banyak alat peraga berupa baliho maupun spanduk milik bakal caleg di sejumlah wilayah ditertibkan petugas Satpol PP.
Baliho salah satu bakal capres sudah mulai tampak di pinggir jalan salah satu kawasan di Jakarta Pusat.
Leave a Reply