Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah tengah merevisi aturan terkait subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta yang kini bisa dinikmati semua orang. Bantuan untuk pembelian roda dua ramah lingkungan ini, kabarnya bakal diterapkan mulai September 2023.
“Mudah-mudahan ya, InsyaAllah minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan untuk semua orang selama dia WNI, punya KTP, usia 17 tahun akan juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin, disitat dari Konferensi Pers Penanganan Polusi Udara, yang disiarkan YouTube FMB9 di Jakarta.
Aturan baru subsidi motor listrik ini, dilakukan untuk memperluas target dari penerima insentif motor listrik. Tujuannya, menggenjot semakin banyak masyarakat yang berminat untuk mengganti motornya ke motor listrik.
Sebelumnya, aturan ini dibatasi hanya untuk golongan tertentu saja. Dengan ketentuan itu, serapan program ini ternyata masih belum maksimal.
Rachmat mengatakan, sejalan dengan aturan baru yang akan rilis nanti, pemerintah juga mendorong adanya konversi ke motor listrik. Nominal insentifnya pun ditentukan juga Rp 7 juta.
“Jadi ada yang ingin motornya di konversi itu saat ini programnya sudah berjalan, tinggal datang ke bengkel bengkel pemerintah dapat bantuan Rp 7 juta untuk konversi motor listrik,” kata dia.
Leave a Reply