Diduga Ada Manipulasi, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Nabidz

Buntut Kasus Wine Nabidz, Wasekjen MUI Minta Self-Declare Halal Dihentikan

Ikhsan juga menyampaikan kekecewaannya atas kelalaian tersebut. Pasalnya, kasus wine berlabel halal tersebut mencederai citra sertifikat produk halal yang selama 30 tahun.

Selama ini, masyarakat merasa aman dan nyaman ketika mengkonsumsi produk yang telah mendapatkan label halal, akan tetapi dengan temuan kasus ini, tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap label halal tersebut.

Dengan kasus tersebut, Ikhsan menyarankan agar BPJPH harus menghentikan proses layanan sertifikasi halal dengan jalur Self-Declare sampai dilakukan pembenahan regulasi, standar dan kompetensi pendampingnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menegaskan bahwa proses pemberian fatwa harus benar-benar dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI yang selama ini telah teruji dan berpengalaman baik.

“Sebaiknya tidak dilakukan proses pemberian fatwa halal terhadap produk oleh sebuah komite yang tidak pernah memiliki pengalaman sebelumnya. “Sehingga terjadi trial and error yang dapat menimbulkan publik distrust,” pungkasnya.

Tim Rembulan

maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
pargoy88
polasot138
polasot138
besti69
besti69

Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *