Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengaku bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan yang dilayangkan oleh APHI. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut pun kini tengah dalam penyelidikan.
“Benar, pemerhati hewan mengadukan terkait video viral seekor anjing ditarik oleh pengemudi bentor di jalanan. Polisi tengah melalukan penyelidikan. Dan kalau dilihat dari video lokasi tersebut di Jalan Ra Kartini,” kata Lando.
Lando membeberkan, penganiayaan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut telah diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana.
“Sanksinya ada, sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan juga bisa dijerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan binatang,” tandasnya.
Simaklah video pilihan berikut ini:
Pihak kepolisian menahan seorang pria di Bengkalis, Riau, yang mengikatkan bendera merah putih di leher seekor anjing.
Leave a Reply