Dia menyampaikan tali silaturahim sempat terusik karena gugat-menggugat. Oleh karena itu kedatangan ke Bareskrim untuk memperbaiki sesuatu yang selama ini dianggap kurang elok, dianggap kusut.
“Oleh karena itulah tujuan dan misi saya, tapi bukan dalam status saya sebagai tergugat, karena gugatan sudah dicabut dan beliau juga menemui saya bukan sebagai seorang tergugat, tapi sebagai seorang muslim dan sebagai sama-sama alumni IAIN Ciputat,” kata Buya.
Tim penasihat hukum Buya Anwar Abbas Azam Khan menambahkan perkara gugatan antarkliennya dengan Panji Gumilang sudah selesai, kasus sudah ditutup. Tujuan kedatangan kliennya menemui Panji Gumilang sekadar silaturahmi antarulama.
“Buya berharap silaturahim ini menjadi nilai kebaikan ke depan supaya penataan ulama-ulama semuanya, siapa tau ada hidayah dibalik ini semua. Sederhana kok, kalau soal kasus sudah clear, case close,” kata Azam.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat secara perdata Buya Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) senilai Rp1 triliun atas kerugian materil dan immateril.
Gugatan tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah dilakukan empat kali mediasi oleh hakim mediator, dan mendapat kesepakatan pihak Panji Gumilang mencabut gugatan.
Atas dicabutnya gugatan tersebut, Buya Anwar Abbas juga mengurungkan gugatan Rp2 triliun kepada Panji Gumilang.
Leave a Reply