Angkie menambahkan, hal ini tidak hanya bermanfaat bagi individu dengan disabilitas, tetapi juga bagi perusahaan secara keseluruhan. Pasalnya, langkah ini akan memicu peningkatan kepuasan, produktivitas, dan reputasi Perusahaan.
Saat ini, sudah banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal ini merupakan perwujudan kepatuhan terhadap Undang-Undang No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selain itu, dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, maka posisi dan peran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan bisa semakin diatur. Ini dapat menunjang gairah penyedia lapangan kerja untuk merekrut dan mempekerjakan penyandang disabilitas.
Leave a Reply