Pendapat pertama ini berasal dari ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i dan ulama mazhab Hanbali. Para ulama ini menegaskan, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an serta kalimat thayyibah kepada mayit hukumnya boleh-boleh saja, dan pahalanya sampai kepada mayit.
Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyatakan pendapatnya dalam kitab Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq bahwa seseorang diperbolehkan menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, menurut pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah, baik berupa sholat, puasa, haji, sedekah, bacaan Al-Qur’an, dzikir, atau sebagainya, berupa semua jenis amal baik. Menurutnya semua pahala dari ibadah-ibadah itu sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya.
Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki dalam kitabnya Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir menyatakan, “jika seseorang membaca Al-Qur’an , dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, maka hal itu diperbolehkan, dan pahala bacaannya sampai kepada mayit.”
Senada dengan hal itu, Syekh Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali mengatakan dalam kitab Al-Mughni:
“Dan apapun ibadah yang dia kerjakan, serta dia hadiahkan pahalanya kepada mayit muslim, akan memberi manfaat untuknya. Insya Allah. Adapun doa, istighfar, sedekah, dan pelaksanaan kewajiban maka saya tidak melihat adanya perbedaan pendapat (akan kebolehannya).”
Selain itu, Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Majmu’ul Fatawa juga membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit.
Leave a Reply