Liputan6.com, Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik versi huruf Braille dan audio.
Peluncuran ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Menurutnya, ini menjadi pemantik terwujudnya akses informasi publik untuk semua orang.
“Memang di konstitusi disebutkan, informasi adalah hak asasi, jadi dia masuk di ranah atau bagian Undang-Undang Konstitusi di bagian Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Meutya dalam peluncuran IKIP 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
“Sehingga apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya pemenuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik saja tapi juga pemenuhan kita terhadap konstitusi negara,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pada Pasal 4 Ayat 2 Huruf C di UU 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa setiap orang berhak:
Melihat dan mengetahui informasi.
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi publik.
Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai UU ini.
Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses terhadap informasi publik merupakan hal yang krusial dalam sebuah masyarakat yang demokratis, lanjut Meutya.
Akses informasi yang mudah dan tepat dapat membantu warga negara dalam membuat keputusan yang cerdas. Masyarakat juga lebih mudah dalam berpartisipasi dalam proses politik dan memahami isu-isu sosial dan ekonomi yang memengaruhi kehidupan mereka.
Komunitas DIMA atau Disabilitas Maju, yang terdiri dari disabilitas pengguna kursi roda kerap teralang mobilitasnya karena kemacetan Jakarta. Karena itu mereka menjajal MRT dari Stasiun Blok M menuju Bundaran HI.
Leave a Reply