Liputan6.com, Soppeng – RS (23), seorang perempuan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan melaporkan BL (28) ke polisi. RS tak terima lantaran dirinya dituduh menjadi dukun memiliki ilmu hitam hingga membunuh seseorang dari kemampuannya itu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan membenarkan ihwal laporan yang dilayangkan RS. Dia menyebut bahwa RS mendatangi Polres Soppeng pada Kamis (7/9/2023).
“Iya betul kita sudah terima laporannya. Laporannya dugaan pencemaran nama baik,” kata Ridwan kepada Liputan6.com, Sabtu (16/9/2023).
Ridwan menjelaskan bahwa RS tidak terima lantaran BL bercerita atau menyebarkan informasi kepada banyak orang bahwa RS memiliki ilmu hitam untuk pengobatan. BL bahkan menyebut bahwa aksi RS itu telah memakan korban jiwa.
“Dilaporkan pencemaran nama baik karena dituduh menggunakan ilmu hitam dan sudah membunuh orang dengan ilmu santet,” ujar Ridwan.
Usut punya usut RS dan BL ternyata adalah teman lama. RS memang selama ini diketahui memiliki kemampuan pengobatan tradisional layaknya dukun. BL pun disebut-sebut juga memiliki kemampuan yang sama dan ingin melakukan pengobatan tradisional sebagaimana yang dilakukan oleh RS.
“Adapun sebabnya terlapor melakukan hal tersebut dikarenakan, terlapor juga ingin melakukan pengobatan sama seperti yang dilakukan oleh pelapor yaitu mengobati pasien dengan cara tradisional atau dengan membuat air penawar untuk orang yang terkena gangguan sihir. Kedua orang ini antara pelapor dan terlapo juga bersahabat dulunya,” jelas Ridwan.
Leave a Reply