Liputan6.com, Jakarta Seluruh jemaah haji Indonesia tahun ini akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Ini merupakan kali pertama Pemerintah Indonesia menerbitkan sertifikat haji.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Agama, bahwa seluruh jemaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji, baik mereka yang haji sendiri ataupun melalui badal haji,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat di Madinah.
Dengan begitu, maka jemaah yang dibadalhajikan akan mendapatkan dua sertifikat, yakni haji dan badal haji. Sertifikat ini nantinya akan dicetak langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
Lalu bagaimana cara mengambil sertifikat haji?
Arsad menjelaskan, jemaah haji tidak perlu datang ke Kantor Kemenag Pusat atau Kanwil Provinsi. Untuk mengambil sertifikat haji, jemaah cukup datang ke Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota sehingga lebih dekat.
“Jadi seumpamanya Bekasi saya kira tidak perlu nanti ke Kanwil Provinsi yang ada di Bandung. Tinggal nanti berkomunikasi, berhubungan dengan masing-masing Kemenag Kabupaten/Kota,” ujar Arsad.
Pengambilan sertifikat haji ini juga bisa diwakili oleh keluarga dengan membawa bukti paspor atau kartu tanda penduduk (KTP) milik jemaah haji yang diberangkatkan tahun ini.
“Pengambilan bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut,” kata Arsad.
Adapun waktu pengambilan akan disampaikan oleh Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Arsad memastikan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh kanwil untuk segera mencetak sertifikat haji sejumlah jemaah yang diberangkatkan.
“Ini gratis,” Arsad menandaskan.
Ribuan jemaah haji Indonesia gelombang dua melanjutkan rangkaian ibadah di Kota Madinah sebelum dipulangkan ke Tanah Air. Jemaah haji telah didorong secara bertahap dari Kota Makkah ke Madinah sejak tanggal 10 hingga 24 Juli 2023.
Leave a Reply